Hukum Menyembelih Hewan Qurban Bagi Jamaah Haji

Melakukan ibadah kurban dan haji merupakan hal yang istimewa, ini dikarenakan ibadah tersebut hanya dianjurkan bagi orang yang mampu. Lalu bagaimana jika ada orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, apakah tetap harus melakukan kurban atau tidak?

Para ulama berpendapat bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap baginya dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Jadi syarat jika orang berkurban tanpa terkecuali, baik bagi orang yang tinggal di desa ataupun kota, orang yang bermukim ataupun musafir serta termasuk didalammnya yaitu orang yang sedang menjalankan ibadah haji.

Hadist tentang berkurban saat berhaji

Mengutip ungkapan Imam Syafi, Dari Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu yaitu :

Ibadah memotong kurban hukumnya sunnah untuk semua orang yang beragama islam yang telah mampu melaksanakannya, baik tinggal di desa atau kota, baik saat berpergian atau berdiam diri di rumah, baik yang sedang melaksanakan haji di mina atau lainnya, baik yang sedang membayar dam/menyembelih kambing untuk haji ataupun tidak.

Selain itu Nabi Muhammad juga pernah menyembelih kurban untuk para istri-istrinya. Dan hal itu juga merupakan petunjuk bahwa walaupun sedang menjalankan ibadah haji namun tetap dianjurkan untuk melakukan kurban.

Mmelakukan kurban untuk orang yang sedang berhaji tidak disunahkan, karena mereka juga memiliki keajiban membayar dam, menurut Imam Al Abdari.

Akan tetapi yang harus diingat yaitu asalkan orang yang sedang berhaji masih mempunyai rejeki yang cukup untuk membeli hewan kurban serta untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebelum melaksanakan kurban sebaiknya kita mengetahui waktu yang afdol untuk melakukan kurban agar kurban yang akan kita lakukan sah sesuai syariat.

Untuk penyembelihan hewan kurban memiliki waktu empat hari yaitu tanggal 10 serta hari tasrik ( 11,12,13 Dzulhijjah).

Adapun syarat dari penyembelihan hewan kurban yang telah dijelaskan hasana id adalah :

– hewan yang akan dikurbankan merupakan jenis binatang ternak seperti unta, sapi , kambing atau domba

– telah memenuhi persyaratan usia hewan yang dikurbankan. Jazaah setengah tahun dari domba, atau tsaniyyah berusia setahun penuh dari yang lain.

– hewan yang dikurbankan tidak memiliki cacat yang mencegah keabsahannya.

Berkurban merupakan ibadah khusus yang dilakuakn di waktu yang khusus, jadi apabila sebuah ibadah sudah ditentukan dengan waktu tertentu maka hal itu merupakan ibadah yang paling utama diwaktunya, bukan ibadah yang umum. Seperti halnya dengan melakukan ibadah haji.

Jenis haji serta ketentuan dam dan kurbannya

Untuk pelaksanaan ibadah haji terdiri atas tiga macam yaitu qiran, tamattu’ dan ifrad. dibawah ini adalah penjelasannya.

Haji Ifrad

Haji Ifrad yaitu ibadah yang melaksanakan haji dengan mendahulukan ibadah hajinya, daripada melakukan ibadah umrah. Untuk yang berasal dari Indonesia, maka biasanya jamaah yang merupakan kelompok terbang yang terakhir, sehingga sampai di sana lansung melaksanakan ibadah haji.

Setealh semua ritual haji berakhir maka sambil menunggu kepulangan ke Indonesia, jamaah melakukan umrah.

Oleh karena itu, disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban, jika mengalami hal diatas maka orang yang melaksanakan haji tersebut. Dan tidak dikenakan dam ( denda ).

Haji Qiran

Haji Qiran adalah melakukan ibadah haji dan umrah dengan cara bersamaan, sehingga seluruh amalan ritual ibadah haji yang dilalui seperti thawaf, ihram, sai, melempar jumrah, serta mabit diniatkan secara bersama-sama untutuk ibadah haji dan umrah.

Kecuali melakukan wukuf di Arafah yang menjadi ciri khusus dari ibadah haji. Oleh karena itu, berkewajiban untuk membayar dam jika melaksanakan haji seperti ini.

Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulkukan ibadah umrah terlebih dahulu dibandingkan dengan berhaji.

Biasanya yang melakukan seperti ini adalah mereka yang termasuk kedalam kelompok terbang pertama jamaah haji Indonesia.

Para jamaah ini datang ke Arab tapi belum waktunya untuk malaksanakan ibadah haji, sehingga mereka melakukan ihram dari miqatnya.

Setelah jamaah selesai melakukan ibadah umrah maka mereka menunggu sampai waktu haji yaitu tanggal 8-9 Dzulhijjah. Bagi para jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini diwajibkan membayar dam.

Ada ulama yang memperbolehkan untuk membaca niat sekaligus untuk kurban pada saat membayar dam. Maka penyembelihan hewan kurban bisa diniatkan untuk membayar dam sekaligus.

Penjelasan Dam dan Jenisnya

Menurut bahasa dam berarti darah. Dam menurut istilah yaitu mengalirkan darah dengan cara menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau unta untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terdiri dari dua macam yaitu :

Dam Nusuk

Dam nusuk yaitu dam yang dikenakan bagi jamaah yang mengerjakan haji qiran atau haji tamattu’. Pada saat membayar dam seperti ini bukan dikarenakan kesalahan.

Dam Isaah

Dam isaah yaitu dam yang dikenakan bagi jamaah yang melanggar peraturan atau melakukan kesalahan saat sedang berhaji. Jamaah yang dikenai dam isaah ini adalah karena tidak mengerkjakan wajib haji yang sudah ditentukan.

Demikian ulasan mengenai kurban saat berhaji serta perihal penyembelihan hewan kurban karena dam disaat sedang menjalankan ibadah haji. Semoga ulasan mengenai kurban dalam berhaji ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Jika kamu berniat berangkat haji tahun ini, usahakan mencari Travel Haji Plus yang sudah terpercaya bertahun-tahun memberangkatkan jamaah dari Indonesia. Sehingga dapat mengurangi resiko penipuan. Perbanyak wawasan keislaman anda dengan mengakses website arraziIbrahim. Semoga bermanfaat.

Previous post Penyebab Gumoh Pada Bayi
Next post Cara Membuat Facebook Bisnis dengan Mudah dan Cepat