
Bagaimana Hukum Hutang Dalam Islam Dan Mengenal Dampak Buruk Dari Hutang
Hutang atau al-qardh yaitu memberikan harta kepada orang lain dengan syarat suatu saat nanti harta yang diberikan akan dikembalikan kepada orang yang memberikan harta. Dimana hutang piutang ini sering sekali terjadi atau didalam kehidupan bermasyarakat.
Hutang piutang diharapkan dapat menjadikan manfaat dan termasuk dalam bentuk tolong menolong. Namun ada beberapa hutang piutang yang justru menyebabkan atau menimbulkan masalah bahkan termasuk riba dan diharamkan.
Hutang piutang akan menjadi ladang padahal jika dilakukan dengan cara-cara yang benar dan dengan tujuan untuk di manfaatkan pada jalan yang benar atau sesuai syariat. Ada juga hutang piutang yang mana menjadi haram hukumnya jika dilakukan dengan cara yang salah seperti hutang dengan disertai bunga ketika pembayaran, hutang untuk keperluan maksiat dan lain sebagainya.
Bagaimana sih sebenarnya hukum hutang piutang dalam islam itu? Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas dengan singkat tentang hukum hutang piutang dalam islam. Namun jika Anda ingin melakukan transaksi hutang piutang seruni merupakan solusi yang tepat.
Mengupas Hutang Piutang Dalam Pandangan Islam
Dalam islam dikenal istilah al-qardh atau memotong yaitu yang bermakna memberikan harta kepada seseorang dengan syarat suatu saat nanti harta yang diberikan akan dikembalikan kepada orang yang memberikan. Berdasarkan pengertian tersebut maka siapapun yang berhutang wajib untuk mengembalikan.
Dimana hutang sendiri dalam islam diperbolehkan atau dihalalkan. Akan tetapi orang yang berhutang atau memberikan hutang wajib tahu tentang bagaimana syarat-syarat dalam hutang piutang. Adapun syarat-syarat halalnya hutang piutang dalam pandangan islam adalah sebagai berikut ini:
-
Harta atau Uang yang Dihutangkan Jelas
Syarat pertama yang harus diketahui oleh orang yang berhutang dan pemberi hutang adalah harta yang dihutangkan sifatnya jelas dan diperoleh dari hasil yang halal. Selain itu harta yang dihutangkan juga harus jelas jumlahnya.
-
Pemberi Hutang Tidak Menyakiti Hati Orang yang Dihutangi
Syarat kedua yang harus diketahui oleh pemberi hutang yaitua jangan sampai mengungkit-ngungkit uang atau harta yang dipinjamkan kepada orang yang berhutang. Karena hal tersebut tentu akan menyakiti hati orang yang berhutang. Sehingga hal semacam itu tidak boleh dilakukan.
-
Orang yang Berhutang Menggunakan Harta Tersebut untuk Perbuatan yang Benar
Pemberi hutang harus tahu tujuan dari orang yang berhutang meminjam uang. Akan digunakan untuk apa uang atau harta tersebut harus ditanyakan. Jangan sampai uang atau harta yang dipinjami digunakan untuk perbuatan yang dilarang oleh syariat.
-
Tidak Ada Bunga Saat Pengembalian
Syarat penting yang harus benar-benar dipegang teguh oleh pemberi hutang yaitu tidak menerapkan bunga pada transaksi hutang piutang tersebut. dimana bunga hutang piutang adalah riba dan riba hukumnya haram dalam islam.
Selain syarat dalam hutang piutang, para pelaku hutang piutang baik pemberi hutang atau orang yang berhutang wajib tahu tentang adab-adab atau sikap dalam berhutang. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:
- Berhutang ketika benar-benar membutuhkan atau terdesak.
- Ada perjanjian tertulis atau saksi dari transaksi hutang piutang tersebut.
- Orang yang berhutang mengembalikan uang atau harta yang dipinjam mempunyai niat untuk mengembalikan hutang dan mengembalikan hutang tersebut dengan cara yang benar.
- Memberi kabar kepada pemberi hutang jika belum bisa melunasi atau membayar hutang saat sudah jatuh waktu pengembalian.
- Pemberi hutang sebaiknya memberi kelonggaran jika pada waktu yang sudah disepakati peminjam belum bisa mengembalikan uang atau harta yang dipinjam.
Meskipun hutang piutang diperbolehkan dalam islam namun sebaiknya hutang tidak perlu dilakukan jika tidak dalam keadaan terdesak. Banyak sekali efek negatif yang ditimbulkan dari hutang piutang terutama dalam hal hubungan sesama manusia.
Sehingga dalam urusan hutang piutang perlu adanya komitmen dan sebaiknya dilakukan dengan orang yang mengerti dan paham tentang syarat dan juga adab dalam hutang piutang. Adapun dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh hutang piutang dapat Anda simak sebagai berikut ini:
Efek Buruk Hutang Piutang Yang Sering Terjadi Dikalangan Masyarakat
Hutang piutang adalah salah satu bentuk sikap tolong menolong dan diperbolehkan dalam islam. Namun jangan sampai kebiasaan berhutang terutama jika tidak dalam keadaan terdesak. Ada beberapa dampak buruk yang sering terjadi di masyarakat yang mana disebabkan karena banyak hutang. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:
-
Memutus Tali Silaturahmi
Sering sekali ditemui hubungan antara kedua belah pihak menjadi buruk lantaran hutang piutang. Dimana hal tersebut sering terjadi dikarenakan banyak sebab diantaranya seperti pemberi hutang mengungkit-ngungkit, penerima hutang tidak ada niatan membayar hutang atau tidak melakukan pemberitahuan saat belum bisa membayar hutang dan akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.
-
Mengganggu Pikiran dan Menimbulkan Stress
Hutang juga menjadi salah satu beban pikiran yang mana ujung-ujungnya dapat mengganggu pikiran bahkan menyebabkan stress. Terutama jika hutang sudah menumpuk dan tidak ada lagi kemampuan untuk membayar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.
Selain itu masih banyak masalah lain yang ditimbulkan karena hutang piutang. Jika Anda ingin merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi hutang piutang langsung saja kunjungi seruni ya. Semua transaksi akan berjalan dengan lancar, aman dan pastinya Anda nyaman.